Featured Video

Tampilkan postingan dengan label AL-QUR’AN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AL-QUR’AN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA

Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI YANG SEDANG JUNUB

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI YANG SEDANG JUNUB

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apa hukumnya membaca Al-qur'an dengan hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang sedang junub?

DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN


DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah membaca Al-Qur’an itu wajib atau sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah haram atau makruh ?.


Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Allah telah menurunkan Al-Qur’an untuk diimani, dipelajari, dibaca, di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya. Manusia terkadang suka meninggalkan Al-Qur’an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul Qur’an (meninggalkan Al-Qur’an) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka menyelamatkan) dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil manfaat dari Al-Qur’an dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia mengetahui bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan kebaikan sesuai kadar hujran yang dia lakukan.

Adapun membacanya, maka itu disyari’atkan dan disunnahkan memperbanyak membacanya serta mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.


TIDAK PATUT MENINGGALKAN MEMBACA AL-QUR’AN


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah belajar membaca Al-Qur’an, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya lagi. Apa hukum syari’at terhadap meninggalkannya itu.


Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba’du.

Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu yang berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasihat itu dan mau membacanya lagi.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-15. Darul Haq]

DIANTARA CARA MENGHAFAL AL-QUR’AN ADALAH MENGULANG-ULANG DAN MENJAGANYA

DIANTARA CARA MENGHAFAL AL-QUR’AN ADALAH MENGULANG-ULANG DAN MENJAGANYA

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana cara menjaga hafalan Al-Qur’an saya ?

CARA YANG PALING MUDAH UNTUK MENGHAFAL AL-QUR’AN

CARA YANG PALING MUDAH UNTUK MENGHAFAL AL-QUR’AN

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa nasihat anda kepada para pemuda dalam menempuh cara yang paling mudah untuk menghafal Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala ?

BILA ENGKAU HENDAK MEMBACA AL-QUR’AN MINTALAH PERLINDUNGAN KEPADA ALLAH DARI GODAAN SETAN YANG TERKUTUK

BILA ENGKAU HENDAK MEMBACA AL-QUR’AN MINTALAH PERLINDUNGAN KEPADA ALLAH DARI GODAAN SETAN YANG TERKUTUK

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sesungguhnya saya berusaha untuk membaca Al-Qur’an Al-Karim dan saya sangat mencintai Kitab Allah (ini), namun dada saya terasa sempit (sesak) sehingga tidak bisa menyelesaikan bacaannya, maka bagaimanakah solusinya ?

BERUSAHALAH UNTUK MEMPERBAIKI BACAAN AL-QUR’AN

BERUSAHALAH UNTUK MEMPERBAIKI BACAAN AL-QUR’AN

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya asli orang Yaman, sudah sepuluh tahun menetap di Saudi. Kedua orang tua saya sudah meninggal dunia dan saya senang sekali membaca Al-Qur’an Al-Karim, saya sering membacanya di masjid, namun pada ayat-ayat tertentu saya tidak bias melafalkannya dengan benar (fasih), dikarenakan saya tidak pernah duduk di bangku sekolah. Apakah bacaan Al-Qur’an Al-Karim yang saya lakukan dengan seadanya, masih banyak salah dalam sebagian ayat menimbulkan dosa bagi saya ? Saya mohon penjelasan.

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN


APA HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN
 
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?

chating gratis

game