Featured Video

Kamis, 23 Juni 2011

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI YANG SEDANG JUNUB

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI YANG SEDANG JUNUB

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apa hukumnya membaca Al-qur'an dengan hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang sedang junub?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur'an sebelum ia mandi junub, baik dengan cara melihat Al-Qur'an ataupun yang sudah dihafalnya. Dan tidak boleh baginya membaca Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci yang sempurna , yaitu suci dari hadats yang paling besar sampai hadats yang paling kecil.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta',5/328]


HUKUM MENYENTUH BUKU ATAU MAJALAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT AYAT-AYAT SUCI AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah diharamkan bagi orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku serta majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ?

Jawaban
Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau yang tidak berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah itu bukan Al-Qur'an .


[Majmu' Fatawa wa Rasai'il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan hal.64 terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

0 komentar:

Posting Komentar

chating gratis

game