Featured Video

Kamis, 23 Juni 2011

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA

Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada dasarnya memvaca Al-Qur'an haruslah dengan tatacara sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkannya bersama para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satupun riwayat dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama denga satu suara. Akan tetapi mereka membacanya sendiri-sendiri, atau salah seorang membaca dan orang lain yang hadir mendengarkannya.

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Al-khulafa'ur Rasyidin setelahku"

[Diriwayatkan oleh Abu Daud no 407 dalam kitab Sunnah, bab Fii Luzuumis Sunnah ; Ibnu Majah no 42 dalam Al-Muqaddimah, bab Ittiba'ul Khulafa'ir Rasyidinal Mahdiyyin, dari hadits Al-Irbadh Radhiyallahu anhu, ... dst]

Sabda beliau lainnya.

"Artinya : Barangsiapa mengada-ngadakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia itu tertolak"

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no, 2697 dalam Al-Shulh bab 'Idza Isththalahu 'ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud' dan Muslim no 1718 dalam kitab Al-Uqdhiyah bab 'Naqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umur' dari hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha]

Dalam riwayat lain disebutkan. "Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut tertolak"

[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18, dalam kitab Al-Uqdhiyah bab Maqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umu' dari hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha]

Diriwayatkan pula dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu untuk membacakan kepadanya Al-Qur'an. Ia berkata kepada beliau,"Wahai Rasulullah, apakah aku akan membacakan Al-Qur'an di hadapanmu sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu?" Beliau menjawab : "Saya senang mendengarkannya dari orang lain". [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5050, dalam Fadhailul Qur'an, bab 'Barangsiapa mendengarkan Al-Qur'an dari orang selainnya' dari hadits Abdullah bin Mas'ud, .... dst]


BERKUMPUL DI MASJID ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA

Jika yang dimaksudkan adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu suara dengan 'waqaf' dan berhenti yang sama, maka ini tidaklah disyariatkan. Paling tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun dari para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun apabila bertujuan untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka saya berharap hal tersebut tidak apa-apa.

Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca Al-Qur'an dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, dan salah seorang membaca sedang yang lainnya mendengarkannya, atau mereka masing-masing membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain, maka ini disyariatkan, berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.

"Artinya : Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca Al-Qur'an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-mahkluk yang ada di sisiNya"

[Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kitab Dzikir dan Do'a, bab 'Fadhlul Ijtima 'Ala Tilawatil Qur'an wa 'Aladz Dzikir dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Lihat juga Fatawa Lajnah Da'imah no. 3302]


[Disalin dari kitab Bida'u An-Naasi fil Al-Qur'an, edisi Indonesia Penyimpangan Terhadap Al-Qur'an hal 8-12, Darul Haq]


0 komentar:

Posting Komentar

chating gratis

game