APAKAH SESEORANG BOLEH BERDO’A KETIKA SHALAT FARDHU ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang berdo’a di tengah shalat wajib, misalnya setelah melakukan beberapa rukun seperti ketika sujud seusai membaca Subhanallah lalu berdo’a Allahummaghfirli warhamni (Ya Allah ampunilah aku dan rahmatillah aku) atau do’a yang lain ? Saya berharap mendapatkan nasihat yang bermanfaat.
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang berdo’a di tengah shalat wajib, misalnya setelah melakukan beberapa rukun seperti ketika sujud seusai membaca Subhanallah lalu berdo’a Allahummaghfirli warhamni (Ya Allah ampunilah aku dan rahmatillah aku) atau do’a yang lain ? Saya berharap mendapatkan nasihat yang bermanfaat.
Jawaban
Disyariatkan bagi seorang mukmin untuk berdo’a ketika shalatnya di saat yang disunnahkan untuk berdo’a, baik ketika shalat fardhu maupun shalat sunnah. Adapun saat berdo’a katika shalat adalah tatkala sujud, duduk di antara dua sujud dan akhir salat setelah tasyahud dan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum salam. Sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berdo’a ketika duduk di antara dua sujud untuk memohon ampunan. Telah diriwayatkan pula bahwa beliau berdo’a ketika duduk di antara dua sujud
“Allahummagfilii, warhamnii, wahdinii, wajburnii, warjuqnii, wa’aafinii”
“Artinya : Ya Allah ampunilah aku, rahmatillah aku, berilah hidayah kepadaku, cukupilah aku, berilah rezeki kepadaku dan maafkanlah aku”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
“Artinya : Adapun rukuk maka agungkanlah Rabb-mu, sedangkan ketika sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a, niscaya segera dikabulkan untuk kalian” [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahihnya]
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jarak paling dekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah do’a (ketika itu)”
Di dalam Ash-Shahihian dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan tasyahud kepadanya berkata :
“Kemudian hendaknya seseorang memilih permintaan yang dia kehendaki”
Dalam lafazh yang lain.
“Kemudian pilihlah do’a yang paling disukai lalu berdo’a”
Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Hal ini menunjukkan disyariatkannya berdo’a dalam kondisi-kondisi tersebut dengan do’a yang disukai oleh seorang muslim, baik yang berhubungan dengan akhirat maupun yang berkaitan dengan kemaslahatan duniawiyah. Dengan syarat dalam do’anya tidak ada unsur dosa dan memutuskan silaturahim. Namun yang paling utama adalah memperbanyak do’a dengan do’a yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]
1 komentar:
bolehkah do'anya dengan bahasa indonesia
Posting Komentar