Featured Video

Kamis, 23 Juni 2011

DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN


DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah membaca Al-Qur’an itu wajib atau sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah haram atau makruh ?.


Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Allah telah menurunkan Al-Qur’an untuk diimani, dipelajari, dibaca, di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya. Manusia terkadang suka meninggalkan Al-Qur’an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul Qur’an (meninggalkan Al-Qur’an) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka menyelamatkan) dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil manfaat dari Al-Qur’an dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia mengetahui bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan kebaikan sesuai kadar hujran yang dia lakukan.

Adapun membacanya, maka itu disyari’atkan dan disunnahkan memperbanyak membacanya serta mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.


TIDAK PATUT MENINGGALKAN MEMBACA AL-QUR’AN


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah belajar membaca Al-Qur’an, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya lagi. Apa hukum syari’at terhadap meninggalkannya itu.


Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba’du.

Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu yang berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasihat itu dan mau membacanya lagi.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-15. Darul Haq]

0 komentar:

Posting Komentar

chating gratis

game